Disdukcapil Bandung Periksa Data Pendatang Pascamudik Lebaran 2022

“Mereka ini tinggal di Bandung tetapi identitasnya bukan Kota Bandung,” ujarnya.
Valentina mengungkapkan, saat pendataan ada satu orang pendatang yang belum melakukan perekaman identitas.
Petugas disdukcapil kemudian memfasilitasi untuk dilakukan perekaman meski mereka adalah warga pendatang.
“Warga Jawa Timur, Dia belum melakukan perekaman di daerah, makanya kami fasilitasi sekalian membuat SKTS juga,” tambahnya.
Jawa Barat sendiri masih menjadi primadona bagi warga pendatang, baik yang mencari pekerjaan atau pendidikan.
Menurutnya, sebagian besar warga pendatang ini dari wilayah Jawa Timur dan setiap tahunnya menurun persentasenya.
“Mereka ini kebanyakan pelajar mahasiswa, ada juga yang pekerja sektor formal dan informal,” ucapnya.
Pembuatan STKS ini diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (mcr27/jpnn)
Disdukcapil Bandung melakukan pendataan kepada warga pendatang Kota Bandung. Warga pendatang wajib membuat STKS disediakan di terminal dan stasiun.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News