Saat dan Menjelang Idulfitri Nanti, Pejabat Atau Warga Depok Tidak Boleh Melakukan 3 Hal Ini
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang seluruh aparatur pemerintahan mengadakan open house, pasar tumpah, hingga takbir keliling bagi masyarakat Kota Depok.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok nomor: 451/222-Huk tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah dalam situasi Pandemi Covid-19.
Mohammad Idris mengatakan SE tersebut dikeluarkan Pemkot Depok berdasarkan pada Keputusan Presiden, Instruksi Menteri Dalam Negeri, SE Menteri Agama, serta Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang pelaksanaan ibadah pada masa pandemi Covid-19.
“Berdasarkan aturan yang ada, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan kegiatan open house,” ucapnya dalam keterangan resminya, Jumat (29/4).
Selian open house untuk para pejabat, Mohammad Idris juga melarang adanya pasar tumpah menjelang lebaran, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.
“Kegiatan pasar tumpah atau pasar kaget dilarang, ini semua demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terangnya.
Baca Juga:
Idris juga melarang masyarakat melakukan takbir keliling pada malam idulfitri.
“Pelaksanaan takbir dilakukan di masjid, musala, ataupun di rumah masing-masing. Tidak ada takbir keliling,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Melalui SE Wali Kota Depok nomor: 451/222-Huk, pemerintah melarang pejabat melakukan open house, untuk warga tidak boleh ada takbir keliling dan pasar tumpah.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News