DPRD Kota Bandung Duga Penertiban Baliho Oleh Satpol PP Bisa 'Sesuai Pesanan'
Dalam kasus ini, Satpol PP Kota Bandung dinilai acuh dan seolah-olah tidak mengetahui akan hal tersebut.
Baca Juga:
"Yang lebih parah lagi di aturan perwal atau perda untuk iklan rokok diatur maksimal ukuran 4x6 meter atau 24 meter. Namun, lagi-lagi kenyataan di lapangan banyak ukuran 5x10 meter atau 50 meter," ujar Erwin.
Selain itu, Erwin mencontohkan pelanggaran juga terjadi di kawasan Dago Kota Bandung.
Menurutnya, di kawasan tersebut terdapat reklame rokok berbentuk videotron yang berada di perempatan Cikapayang dibawah flyover.
Di kawasan lain pun terjadi hal yang sama, seperti di Jalan Tamblong ada reklame berjejer kiri kanan yang nempel Di PJU Kota Bandung.
"Apa satpol pp tidak tau? Itu mustahil, berarti diduga ada permainan, harusnya estetika kota di kedepankan," tegas Erwin.
Oleh karena itu, Erwin menyayangkan adanya ketidaktegasan Satpol PP dalam hal penertiban.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung perlu melakukan evaluasi kinerja Satpol PP.
Anggota DPRD Kota Bandung Erwin menduga adanya tebang pilih dalam penertiban baliho dan reklame oleh Satpol PP. Penertiban Satpol PP diduga bisa sesuai pesanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News