PT KAI Tuntut Pengendara Mobil Atas Kecelakaan di Rawa Geni
jabar.jpnn.com, DEPOK - PT KAI berencana akan menuntut pengendara mobil Honda Mobilio, atas kecelakaan yang terjadi di perlintasan Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Rabu (20/4) kemarin.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat di pagi hari.
Akibat peristiwa itu sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan, dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ucapnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (21/4).
Berdasarkan aturan yang ada, semestinya seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
“Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya.
Baca Juga:
Pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya, Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
PT KAI berencana akan menuntut pengendara mobil Honda Mobilio, atas kecelakaan yang terjadi di perlintasan Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, kemarin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News