Selama Periode Maret – April, Polisi Tangkap 16 Pelaku Kejahatan di Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung mengamankan 16 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tindak kejahatan ini terjadi dalam periode bulan Maret hingga April 2022.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, ke-16 pelaku kejahatan terdiri atas beberapa tindak pidana, di antaranya pencurian motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan pengeroyokan atau premanisme.
“Total ada 16 tersangka dari lima perkara ini. Kasus terjadi selama bulan Maret – April,” kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (20/4).
Aswin menyebutkan, kasus pertama ialah pencurian motor. Polisi menangkap lima pelaku yang terjadi di Jalan Industri Dalam, Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung.
Kemudian. lanjut Aswin, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban bernama Ahmad Muhaemin. Saat ini kedua pelaku yakni RR dan SK sudah ditahan polisi.
Ketiga, pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini terjadi di Jalan Cimanuk, Rancasari, Bandung. Tiga orang pelaku DD, MI, dan AN merampas satu buah laptop milik korban yang sedang meninggalkan mobilnya untuk pergi makan.
Kemudian, pelaku memecahkan kaca mobil milik korban dan mengambil laptop.
“Kejadian keempat adalah tindak pidana dengan kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Aswin.
Polrestabes Bandung mengamankan 16 pelaku kejahatan selama periode bulan Maret Hingga April 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News