Terlibat Skandal Suap Proyek, Soleman Dituntut 3 Tahun Bui Kejari Bekasi

Kamis, 10 April 2025 – 17:00 WIB
Terlibat Skandal Suap Proyek, Soleman Dituntut 3 Tahun Bui Kejari Bekasi - JPNN.com Jabar
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi melibatkan terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli digelar di PN Tipikor Bandung pada Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan Soleman (SL) diduga menerima suap berupa dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial Resvi (RS) yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan Soleman disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald. (antara/jpnn)

JPU Kejari Kabupaten Bekasi menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada oknum pimpinan DPRD, Soleman atas kasus suap proyek yang dilakukannya

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News