Disparbud Jabar Sentil Pemkot Bandung Gagal Urus Parkir Liar

Kemudian, bagi masyarakat yang berwisata dengan kendaraan pribadi ada baiknya memperhatikan ketika hendak memarkirkan kendaraan. Ia juga meminta agar para wisatawan yang datang tetap menjaga kebersihan objek wisata.
"Bagi masyarakat patuhi peraturan, baik parkir, sampah, dagang dan tiket sesuai yg relah ditentukan," ucapnya,
Parkir liar di Kota Bandung tidak hanya terjadi di kawasan Jalan Braga saja. Sebelumnya ditemukan di area F90 di Jalan Asia Afrika, tepatnya di belakang Bank Mandiri, di mana biaya parkir liar antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu.
Adapun tempat tersebut belum memiliki izin resmi dari Pengelola/Pengusaha Tempat Parkir (IPTP) dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, serta membayar pajak untuk parkir off-street. Sehingga, hal tersebut akhirnya ditertibkan.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, dan kami tutup area parkir di F90 untuk sementara waktu. Kami akan terus memantau kawasan-kawasan lain yang berpotensi terjadi praktik serupa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, Rabu (2/4). (mcr27/jpnn)
Begini kata Disparbud Jabar soal maraknya parkir liar di sejumlah objek wisata di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News