Pemkot Depok Ogah Terapkan WFA, BKPSDM: Pelayanan Publik Tetap Normal!

Minggu, 23 Maret 2025 – 13:00 WIB
Pemkot Depok Ogah Terapkan WFA, BKPSDM: Pelayanan Publik Tetap Normal! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pelayanan publik. Foto: Source for JPNN.com

Kebijakan tersebut, bertujuan untuk mengurangi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri tahun 2025. 

Namun, Kota Depok memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut karena pertimbangan kebutuhan pelayanan yang tinggi di berbagai sektor pemerintahan.

Rahman menjelaskan, bahwa Pemkot Depok telah menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan agar semua layanan publik tetap berjalan optimal. 

Pelayanan esensial, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap beroperasi dengan baik selama periode tersebut.

"Kami tidak ingin ada gangguan dalam pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administratif, kesehatan, dan keamanan. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa semua pegawai harus tetap menjalankan tugasnya di kantor sesuai jam kerja Ramadan," tuturnya.

Selain itu, setiap unit kerja di lingkungan Pemkot Depok juga diwajibkan untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan efisiensi kerja. 

Pemkot Depok juga memastikan, setiap perubahan jadwal atau kebijakan layanan akan diinformasikan kepada masyarakat melalui kanal resmi, baik secara daring maupun luring.

Pemkot Depok juga akan tetap membuka akses kanal aduan bagi masyarakat, termasuk melalui LAPOR! (www.lapor.go.id) serta berbagai kanal pengaduan lainnya, guna menampung aspirasi dan keluhan warga terkait pelayanan publik selama periode tersebut.

Pemkot Depok memastikan tidak menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) untuk ASN seperti yang dilakukan oleh pemerintah pusat
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News