Hamdalah! Gugatan Eddy Sofyan Dikabulkan PTUN

Minggu, 23 Maret 2025 – 05:00 WIB
Hamdalah! Gugatan Eddy Sofyan Dikabulkan PTUN - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Dalam hal ini Pemkab Belitung telah mengambil haknya berupa bidang tanah dengan luas lebih kurang 4 (empat) hektar, akan tetapi tanah milik H. Eddy Sofyan ikut diambil dan sampai saat ini belum dikembalikan,” sambung Firman.

Ke depan pihaknya berharap BPN Kabupaten Belitung lebih teliti, transparan dan benar-benar sesuai dengan proses yang sebenarnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat dari terbitnya suatu sertifikat Kepemilikan.

“Terutama atas terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 42/Keciput atas nama PT Belitung Inti Permai,” tandasnya.

Sekadar informasi, permasalahan bermula dari kerja sama Pemkab Belitung dengan H. Eddy Sofyan diatas lahan seluas kurang lebih 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung. Dalam perjanjian, 4 hektar lahan milik Pemkab dan 7 hektar milik H. Eddy Sofyan.

Dilahan tersebut akan dibangun tempat wisata dengan PT Belitung Inti Permai sebagai pelaksana pembangunan.

Seiring berjalannya waktu, pembangunan oleh PT Belitung Inti Permai mangkrak. Perjanjian pun bubar.

Celakanya, Pemkab Belitung tidak saja mendapatkan kembali tanah yang 4 hektar, tetapi juga mengklaim tanah milik H. Eddy Sofyan seluas kurang lebih 2 hektar yang jelas-jelas bukan merupakan aset Pemkab.

“Tanah tersebut diluar tanah dalam perjanjan yang 11 hektar, tapi masih satu hamparan. Diduga ada permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, tiba-tiba tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan diakui milik Pemkab dan terbitlah surat-suratnya,” tutup Firman. (mar7/jpnn)

PTUN Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, BPN Kabupaten Belitung, Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News