Pemprov Jabar Lakukan Pengawasan Ketersediaan dan Takaran MinyaKita

Rabu, 12 Maret 2025 – 16:30 WIB
Pemprov Jabar Lakukan Pengawasan Ketersediaan dan Takaran MinyaKita - JPNN.com Jabar
Minyak goreng kemasan rakyat merk Minyakita. Foto dok PTPN Group

Jules mengatakan, sebanyak 9 saksi dan 3 orang saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2miliar," ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Disperindag Jabar akan turun melakukan pengawasan terhadap takaran MinyaKita yang kini marak dikurangi.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News