Pemprov Jabar Lakukan Pengawasan Ketersediaan dan Takaran MinyaKita
Rabu, 12 Maret 2025 – 16:30 WIB

Minyak goreng kemasan rakyat merk Minyakita. Foto dok PTPN Group
Jules mengatakan, sebanyak 9 saksi dan 3 orang saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2miliar," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Disperindag Jabar akan turun melakukan pengawasan terhadap takaran MinyaKita yang kini marak dikurangi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News