Duduk Perkara Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung yang Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen

Sabtu, 08 Maret 2025 – 17:45 WIB
Duduk Perkara Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung yang Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen - JPNN.com Jabar
Suasana di SMAN 1 Bandung yang terletak di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Adapun tergugat dalam perkara ini, ada dua pihak. Tergugat pertama ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan tergugat kedua Intervensi ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Objek sengketa yang dimaksud, ialah Sertifikat Hak Pakai lahan di Kelurahan Lebak Siliwangi, seluas 8.450 meter persegi, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq.

Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung telah sah menurut hukum diterbitkan oleh BPN Kota Bandung.

“Jadi, secara hukum itu saat sah didapatkan sertifikat itu,” ujarnya.

PLK mengeklaim sebagai penerus dari HCL, sehingga punya otoritas atas lahan yang digugat. Sedangkan kata Arief, HCL sendiri merupakan perkumpulan yang keberadaannya telah dilarang.

Itu berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 jo.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960.

Dia mengatakan, dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh PLK, pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang pendidikan (SMAN 1 Bandung), telah dibuat resah. (mcr27/jpnn)

Begini duduk perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang digugat Perkumpulan Lyceum Kristen.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News