Baznas Kabupaten Bekasi: Zakat Fitrah Tahun Ini Rp47 Ribu
Jumat, 07 Maret 2025 – 09:00 WIB

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Ricardo/JPNN
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60 yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," ucapnya.
Baca Juga:
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi berharap masyarakat bijak dalam menyalurkan zakat, infak dan sedekah yakni melalui badan resmi baik milik pemerintah maupun swasta.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak dan sedekah ke Baznas agar tepat sasaran," kata dia. (antara/jpnn)
Baznas Kabupaten Bekasi menetapkan zakat fitrah tahun 2025 senilai Rp47.000 atau dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News