Empat Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polresta Bogor Kota
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota membekuk empat pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di sejumlah wilayah di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan, para pelaku berinisial YA (36), NC (24), RI (23) dan HP (40) merupakan komplotan asal Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
"Mereka sudah beroperasi di empat titik, dua di Kota Bogor dan dua lagi diidentifikasi di wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya, Jumat (15/4).
Susatyo menjelaskan lokasi pertama yang dilakukan komplotan pecah kaca mobil itu terjadi di Jalan Raya Tajur Kota Bogor tepatnya di depan warung pecel lele.
Mereka menyasar mobil Toyota Sienta berwarna perak pada Selasa (12/4) pukul 19.00 WIB dan mengambil satu kantong merek Indomart. Namun, belum ada yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kemudian, pada hari yang sama komplotan begal bergeser ke arah Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara dan sekitar pukul 19.35 WIB kembali beraksi di Jalan Raya Pemda depan toko baju.
Mereka memecah kaca bagian belakang sebelah kanan mobil Mistsubishi Expander perak dengan nomor polisi B-1895-SME.
Keempatnya berhasil mencuri satu laptop Asus berwarna perak, satu sepiker bluetooth Samsung, dua charger ponsel IPhone yang ditaksir mencapai Rp13.350.000.
Hari berikutnya, pada Rabu (13/4) para pelaku berpindah ke wilayah Jl Raya Tapos Gang Adem Ayem, RT01/RW03 Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Satu mobil Toyota Avansa dengan nomor polisi B-2607-FBG yang parkir di pinggir jalan, juga menjadi korban para pelaku dengan memecah kaca sebelah kiri tengah.
Satu tas yang berisi laptop Acer Aspire ES1-431 berwarna hitam dan hard disk exsternal merk Mini Station warna hitam menjadi sasaran mereka yang diperkirakan seharga Rp6.000.000.
Kejadian selanjutnya berada di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang sejalur dengan lokasi terakhir. Namun, kronologi kasus tersebut dalam penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Susatyo berharap kepada masyarakat agar tidak ragu menginformasikan tindakan kejahatan kepada pihak kepolisian.
"Agar masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun tentang pelaku pencurian untuk menginformasikan ke Polresta Bogor Kota guna ditindaklanjuti," pesannya. (antara/jpnn)
Satreskrim Polresta Bogor Kota membekuk empat pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News