Kementerian Lingkungan Hidup Tutup TPS Sementara Pasar Caringin

Senin, 10 Februari 2025 – 14:05 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup Tutup TPS Sementara Pasar Caringin - JPNN.com Jabar
Kementerian Lingkungan Hidup saat meninjau sampah yang ditimbun oleh tanah di TPS Sementara Pasar Caringi, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Jadi kami juga memantau pelaksana sanksi administrasi ini dan sepertinya ditimbun begini. Jadi kami akan terus menindaklanjutinya,” lanjutnya.

Menurut Ari, pengelola Pasar Caringin melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sampah yang seharusnya dikelola secara mandiri ini justru ditumpuk dan ditimbun dengan tanah. Penimbunan sampah, kata Ari, justru akan memicu timbulnya pencemaran lingkungan lainnya.

“Ini mengkhawatirkan untuk pencemaran air lindinya dan pencemaran air tanah dan sebagainya. Ini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah,” tuturnya. (mcr27/jpnn)

TPS Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2008.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News