Kementerian Lingkungan Hidup Tutup TPS Sementara Pasar Caringin
![Kementerian Lingkungan Hidup Tutup TPS Sementara Pasar Caringin - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2025/02/10/kementerian-lingkungan-hidup-saat-meninjau-sampah-yang-ditim-8pq4.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penutupan ini disebabkan fenomena tumpukan sampah yang sempat terjadi di pasar milik perusahaan swasta itu.
Penutupan TPS Sementara Pasar Caringin dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang disaksikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Pantauan JPNN di lokasi, tumpukan sampah sudah tidak ada lagi di TPS sementara itu. Masih tersisa gunungan tanah yang menimbun sampah buangan dari pasar dan masyarakat sekitar.
Di dekat TPS, juga ada Incinerator sebagai alat pembakar limbah padat.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LH Ari Prasetia mengatakan, penyegelan TPS sementara dikarenakan aduan masyarakat atas penimbunan sampah yang terjadi.
Adapun sebelumnya, Pasar Caringin sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung karena tidak becus mengelola sampah yang mengakibatkan terjadinya tumpukan.
Tumpukan sampah bahkan menjulang setinggi empat sampai lima meter.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat atas penimbunan sampah di sini. Kami menyelesaikan, karena ini sudah terkena sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Ari ditemui di TPS Sementara Pasar Caringin, Senin (10/2/2025).
TPS Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2008.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News