TPS Pasar Caringin Tak Memiliki Izin AMDAL
![TPS Pasar Caringin Tak Memiliki Izin AMDAL - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2025/02/10/kementerian-lingkungan-hidup-memasang-plang-segel-di-tps-sem-mwkt.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LH Ari Prasetia mengatakan, pengelola Pasar Caringin sudah dijatuhi sanksi administrasi. Tindak lanjutnya, Kementerian LH menutup TPS dan tidak boleh lagi beroperasi.
“Secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan, jadi setelah diberikan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, ini harus dibenahi,” kata Ari saat ditemui di TPS Caringin, Senin (10/2/2025).
Selain izin AMDAL, Incinerator sebagai alat pembakar limbah padat juga tidak mengantongi izin. Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan, maka pihaknya menjatuhkan sanksi tegas.
“Tempat pembakaran sampah ini tidak memiliki izin dan ini yang harus kita benahi, jadi dengan mengeluarkan sanksi administrasi untuk membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan seluruh pengelolaan,” jelasnya.
Ia menerangkan, langkah pengelola yang menimbun sampah dengan tanah juga dinilai salah. Sebab cara itu justru memicu pencemaran lingkungan lain, seperti air lindi yang mencemar air tanah di area pasar.
“Kami akan melanjutkan, nanti kami tindaklanjuti secara hukum ya. Artinya nanti mungkin ada penyelidikan,” tuturnya.
Sementara itu, DLH Kota Bandung memastikan pengelolaan sampah yang dijalankan pengelola Pasar Caringin salah. Penimbunan yang dilakukan tidak sesuai dan pembakaran sampah oleh incenerator pun tidak sesuai aturan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News