Menteri ATR/BPN Tegaskan Eksekusi Lahan Pengadilan di Bekasi Cacat Prosedur

Jumat, 07 Februari 2025 – 15:30 WIB
Menteri ATR/BPN Tegaskan Eksekusi Lahan Pengadilan di Bekasi Cacat Prosedur - JPNN.com Jabar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menunjukkan sertifikat hak milik tanah warga yang dieksekusi pengadilan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

"Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat. Harusnya ada perintah dulu," katanya.

Kemudian pengadilan juga berkewajiban mengirim surat permohonan kepada BPN wilayah setempat untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan disita guna mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.

Pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi. Dari seluruh proses tersebut, Nusron memastikan tidak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika eksekusi dilakukan.

"Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan," ucap dia.

Diketahui eksekusi lima rumah warga di wilayah dimaksud dilakukan pada 30 Januari 2025, merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 335 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada tahun 1976.

Persoalan tanah ini semakin kompleks karena sertifikat hak milik tanah seluas total 3,6 hektare itu berganti-ganti kepemilikan. Semula dimiliki Djuju, kemudian dijual ke Abdul Hamid.

Abdul Hamid ternyata justru menjual kembali lahan tersebut kepada Kayat dan Kayat memecah sertifikat tersebut menjadi empat bidang dengan nomor SHM 704, 705, 706 dan 707.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan keputusan eksekusi lahan oleh pengadilan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, cacat prosedur.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News