Menteri ATR/BPN Tegaskan Eksekusi Lahan Pengadilan di Bekasi Cacat Prosedur
![Menteri ATR/BPN Tegaskan Eksekusi Lahan Pengadilan di Bekasi Cacat Prosedur - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/07/menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-nusr-bhwc.jpg)
Kayat kemudian melepas dengan SHM nomor 704 dan 705 ke Toenggoel Paraon Siagian. Sedangkan SHM 706 dan 707 dijual secara acak.
Setelah berulang kali berganti nama pemilik, Mimi kemudian menggugat semua pemilik. Dari gugatan ini diketahui bahwa transaksi jual beli lahan antara Djuju dan Abdul Hamid bermasalah.
Djuju membatalkan sepihak jual beli lahan setelah Abdul Hamid gagal membayar keseluruhan nilai lahan. Gugatan yang diajukan Mimi bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) antara Djuju dan Abdul Hamid.
Pada tahun 2019, Toenggoel menjual lahan SHM 705 ke Bari setelah mengetahui pihak Mimi mengajukan eksekusi pengosongan lahan pada 2018.
Dari pembelian lahan ini, nama pemilik SHM 705 berganti dari Toenggoel menjadi atas nama Bari. Pembelian ini yang kemudian menghasilkan bangunan yang kini berdiri sebagai perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2.
Selain cluster, terdapat pula tiga bidang tanah lain yang dieksekusi pengadilan, antara lain SHM dengan nomor 704, 706, dan 707. (antara/jpnn)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan keputusan eksekusi lahan oleh pengadilan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, cacat prosedur.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News