LPK Galuh Berkarya Karawang Tahan Ijazah dan Surat Berharga 111 Peserta Pelatihan

Selasa, 04 Februari 2025 – 12:30 WIB
LPK Galuh Berkarya Karawang Tahan Ijazah dan Surat Berharga 111 Peserta Pelatihan - JPNN.com Jabar
Sejumlah warga Karawang yang ditahan ijazahnya oleh Lembaga Pelatihan Kerja Galuh Berkarya meminta untuk dikembalikan, karena janji magang ke Jepang belum terealisasi hingga setahun lebih. (ANTARA/Ali Khumaini)

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya, Kabupaten Karawang menahan ijazah dan surat berharga seperti sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) milik 111 peserta pelatihan sebagai jaminan mengikuti program untuk kerja magang ke Jepang yang hingga kini belum diberangkatkan.

"Sudah hampir setahun ijazah saya ditahan oleh pihak LPK. Itu yang ditahan ijazah asli padahal ijazah adalah hasil dari perjuangan kami belajar di sekolah," kata Dana, salah seorang peserta LPK Galuh Berkarya.

Dia menjadi peserta program magang ke Jepang LPK Galuh Berkarya setelah sebelumnya mengikuti pendidikan dan pelatihan Bahasa Jepang yang digelar oleh Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Ia mengikuti pendidikan dan pelatihan di BLK Disnakertrans hingga ke LPK sejak Februari 2024. Namun, hingga kini Dana dan peserta lainnya belum berangkat ke Jepang untuk kerja magang  perusahaan di sana. 

Selama pendidikan dan pelatihan yang digelar LPK Galuh Berkarya, ia mengaku tidak pernah mendapatkan buku atau bahan bacaan yang mendukung keterampilan (skill) untuk bekerja di Jepang, bahkan pendidikan dan pelatihan yang digelar LPK hanya melalui daring. 

Lantaran terlalu lama menunggu tidak juga berangkat ke Jepang, sebagian besar peserta berinisiatif mengambil kembali ijazah untuk melamar kerja ke perusahaan lain namun mereka sulit mendapatkan.

"Saya sempat ragu dengan LPK ini, maka saya meminta ijazah saya untuk berusaha melamar kerja ke tempat lain. Tapi saya cuma dapat pdf-nya saja," kata Dana. 

Ia dan peserta lain yang meminta dikembalikan ijazah dimintai uang sebesar Rp15 juta, sebagai uang denda dianggap mengundurkan diri.

LPK Galuh Berkarya, Kabupaten Karawang menahan ijazah dan surat berharga milik 111 peserta pelatihan sebagai jaminan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News