Pemkab Subang Laporkan Penambangan Ilegal ke Pemprov Jabar
Untuk lima perusahaan yang izinnya kadaluarsa, kata Sekda, Pemprov Jabar pada November 2024 telah melayangkan surat teguran, meminta pihak perusahaan itu menghentikan kegiatan penambangan karena hal tersebut ilegal.
"Sesuai dengan izin penjabat Gubernur sudah dikirimkan (laporan) kepada Kapolda terkait dengan penambangan ilegal di Subang. Sudah kami laporkan ke aparat penegak hukum. Sebelumnya kami juga memberikan surat peringatan kepada bersangkutan untuk kedua kalinya," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mendesak Satpol PP serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar segera turun mengusut penambangan yang diduga ilegal di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
"Kepala Satpol PP dan ESDM harus segera turun ke lapangan. Telusuri siapa pemiliknya, dan sudah berapa lama melakukan penambangan ilegal ini," ucapnya.
Dedi mengatakan, penambangan yang diduga ilegal itu merugikan negara dan masyarakat. Apalagi, kendaraan besar pengangkut hasil tambang itu selalu melintasi jalan besar yang merupakan jalan provinsi, bahkan ada sejumlah titik jalan yang cepat mengalami kerusakan. (antara/jpnn)
Pemkab Subang telah melaporkan penambangan ilegal yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan ke Pemprov Jabar
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News