LLDIKTI: Jika STIKOM Lalai Terhadap Sanksi Administratif, Izin Akan Dicabut!
Menurutnya, pemberiaan sanksi kepada pihak kampus untuk menarik ijazah yang tidak sesuai, karena dikhawatirkan bisa merugikan pihak lain.
Jika sanksi administrasi tersebut lalai diperbaiki maupun perbaikan akreditasi maka bisa diberikan sanksi berat yakni pencabutan izin operasional.
"Sanksi sedang dan berat pencabutan itu kewenangan kementerian. Sanksi ringan teguran diberikan LLDIKTI," ujarnya.
Khusus dugaan adanya penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh kampus pada mahasiswa, LLDIKTI belum bisa memberikan jawaban. Sebab audit mengenai itu belum ada dilakukan secara khusus.
"Kami akan cek kembali," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Respons LLDIKTI terkait persoalan penarikan ratusan ijazah bagi mahasiswa Stikom Bandung yang sudah lulus.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News