KPU: Penetapan Bupati Sukabumi Terpilih Menunggu Hasil Sidang MK
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebutkan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi menunggu keputusan hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk menetapkan pasangan calon Kepala Daerah Sukabumi terpilih kami masih menunggu hasil sidang di MK terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Iyos Somantri-Zainul," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin.
Menurut Kasmin, sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 baru digelar pada Rabu (8/1), kemungkinan akan memakan waktu sekitar 45 hari.
Keputusan MK tersebut akan menentukan siapa pasangan calon Bupati-Wabup Sukabumi terpilih. Diperkirakan pembacaan putusan hasil sidang tersebut pada Maret mendatang.
Dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 ini, jadwal rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih belum bisa terlaksana.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Sukabumi, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 01 Iyos Somantri-Zainul mendapatkan 46,91 persen atau 498.996 suara sementara pasangan calon nomor urut 02 Asep Japar-Andreas meraih suara sebanyak 53,09 persen atau 564.831.
Adapun pokok gugatan yang dilayangkan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 yakni adanya dugaan penggelembungan suara sehingga menjadi salah satu dalil permohonan yang diungkap pada perkara (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan perdana pada Rabu (8/1) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung I MK.
KPU Kabupaten Sukabumi menyebutkan penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi menunggu keputusan hasil sidang gugatan di MK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News