PPP Jabar Respons Putusan MK Soal Pembatalan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya

Selasa, 25 Februari 2025 – 12:30 WIB
PPP Jabar Respons Putusan MK Soal Pembatalan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya harus dilaksanakan ulang tanpa sosok Ade Sugianto. Keputusan ini keluar berdasarkan hasil gugatan paslon nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin – Asep Soapri Al-Ayubi.

Keduanya didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menyikapi hasil sengketa ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat menyatakan, pihaknya akan langsung mengoordinasikan dengan anggota koalisi.

“Kami akan konsultasi dulu dengan DPC Kabupaten Tasikmalaya, tentu kan ini bukan domainnya kita juga. Kami akan undang Ketua DPC, kami akan koordinasi apa yang harus kita lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan,” kata Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saepul Hidayat, Selasa (25/2/2025).

Pepep memastikan, menyambut baik keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini, sebab pengajuan sengketa merupakan upaya agar pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi mendapatkan keadilan dari gelaran Pilkada.

"Kami kan mengajukan saja, karena kami yang pertama yakin harus ada keadilan yang diungkap dan MK Alhamdulillah memutuskan sesuai harapan konsekuensinya harus PSU ya itu sebagai sebuah jalan yang akan kita tempuh dan kita perjuangkan," jelasnya.

MK dalam putusannya mengharuskan agar KPU Tasikmalaya menggelar kembali pemilihan dan perhitungan surat suara ulang selama 60 hari ke depan tanpa sosok calon Bupati Ade Sugianto.

"Artinya ini kan MK sudah memutuskan apa yang kita, istilahnya yang kita sanggahkan, yang kita gugatkan itu diamini oleh MK. Di situ dulu kan starting pointnya. Kita punya waktu 60 hari untuk bersama-sama menyelenggarakan PSU," tuturnya.

PPP Jawa Barat akan langsung mengoordinasikan dengan partai pengusung usai MK mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News