KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan pemenang pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 melalui forum rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan proses penetapan ini akan menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggelar sidang paripurna.
Penetapan hasil ini juga akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:
"Nanti disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mengeluarkan SK. Untuk itu kami harapkan proses tahapan ini dipandang baik oleh seluruh lapisan masyarakat yang memantau proses pilkada bahwa hari ini sudah ditetapkan pemenang," katanya di Cikarang, Kamis (9/1).
Dia mengatakan tahapan setelah pleno ini sebagaimana mengacu Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 menyangkut pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari 2025 dan Bupati serta Wakil Bupati terpilih 10 Februari 2025.
"Meski demikian, KPU Kabupaten Bekasi akan memberikan informasi apabila terjadi pergeseran jadwal pelantikan di kemudian hari. Karena ini keterkaitan mengenai adanya PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) dari daerah lain yang masih disidangkan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Rido melanjutkan hasil penetapan ini diserahkan secara simbolis kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron Hanas agar dapat ditindaklanjuti oleh legislatif sampai tiba tahapan sidang paripurna mendatang.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengucapkan selamat sekaligus menaruh harapan besar kepada Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih bisa membawa perubahan yang lebih baik untuk Kabupaten Bekasi.
KPU menetapkan pemenang Pilkada Serentak 2024 melalui forum rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News