Miris, Dari 120 Anggota DPRD Jabar, Hanya 24 Orang Lapor LHKPN 2021
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 24 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat sudah melaporkan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) tahun pelaporan 2021.
Namun, angka ini masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah anggota dewan di DPRD Jabar yaitu 120 orang.
Artinya, sebanyak 96 anggota DPRD Jabar tidak melaporkan LHKPN ke KPK.
Padahal, Periode penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari hingga batas waktu 31 Maret 2022.
Berdasarkan data dari laman resmi KPK yang dilihat JPNN.com, Senin (11/4) dari 24 anggota yang sudah melapor hanya 1 orang saja yang sudah terverifikasi lengkap.
Sementara itu, sebanyak 20 anggota DPRD Jabar lainnya masih berstatus proses verifikasi dan 3 lainnya perlu perbaikan.
Untuk diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, jabatan anggota DPRD Jabar masuk dalam kategori pejabat strategis yang disebut dalam SK Mendagri.
Miris, dari 120 anggota DPRD Jabar hanya 24 orang yang melaporkan LHKPN tahun periodik 2021 ke KPK. Baru satu orang anggota dewan yang terverifikasi lengkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News