Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.
“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp0 atau nihil,” terangnya.
Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.
Pemerintah daerah sudah memberikan akses melalui samsat mobile atau layanan kantor samsat induk untuk masyarakat pemilik kendaraan yang sudah dijual untuk melakukan proteksi data kendaraan. Proteksi kendaraan bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari tarif pajak progresif
“Masyarakat dapat datang ke kantor samsat atau menggunakan akun di samsat mobile jawa barat atau sambara untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindahtangankan,” jelasnya.
Pembebasan pajak BBNKB kendaraan bekas ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 januari 2025 sejalan dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“BBNKB kendaraan second digratiskan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan mobil atau motornya, jadi pastikan kendaraan anda terdaftar sesuai dengan nama anda” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Bapenda Jabar memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor atau bea balik nama kendaraan meski kebijakan opsen pajak berlaku mulai hari ini.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News