Teruntuk Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis Kota Depok 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Kota Depok 2024 akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni administrasi.
Tahapan ini sangat penting, untuk memastikan kelulusan final dan pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo mengatakan, tahapan administrasi dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pengisian ini dilakukan secara elektronik melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, yang dijadwalkan berlangsung pada 1-31 Januari 2025.
Selain pengisian DRH, peserta wajib mengunggah dokumen pendukung, seperti pas foto formal, ijazah asli, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang.
Dokumen-dokumen ini menjadi syarat mutlak, untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Tahapan kedua, adalah usulan penetapan NI PPPK yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Depok kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan berlangsung pada 1-28 Februari 2025.
Setelah NI PPPK diterbitkan, peserta resmi diangkat sebagai PPPK dan mulai bertugas sesuai formasi yang ditentukan.
Bagi peserta yang lulus seleksi PPPK Teknis di Kota Depok, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News