Proyek Stadion Singaperbangsa dan Gor Panatayudha Molor, Kejari Karawang: Laporkan Jika Ada Pelanggaran!
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, Rusman mengatakan, pihaknya memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek revitalisasi stadion dan Gedung Olahraga (GOR) Panatayudha
Baca Juga:
Jika dalam perpanjangan waktu selama 30 hari ini belum juga selesai, maka akan kembali dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pengenaan denda.
"Dalam masa perpanjangan ini, kami melakukan evaluasi setiap minggu pada dua pekerjaan ini. Kalau dalam perpanjangan ini tidak juga selesai pekerjaannya, kami akan kaji, kami beri lagi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan denda, seharinya satu per mil," katanya.
Sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati, dua proyek tersebut seharusnya harus sudah rampung pada 28 Desember 2024. Namun hingga berakhir waktu yang ditentukan itu, kedua proyek tersebut belum juga selesai pekerjaannya.
Proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa nilai kontraknya mencapai Rp13,5 miliar yang bersumber dari APBD 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Putera Belko, dengan konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia.
Sedangkan proyek revitalisasi area GOR Panatayudha senilai Rp18 miliar, dengan penyedia jasa PT Aza Banar, konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencana PT Simply Dimensi Indonesia. (antara/jpnn)
Kejari Karawang Karawang siap terima laporan masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran dalam proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa dan Gor Panatayudha
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News