Pemkab Karawang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Liburan!

Senin, 30 Desember 2024 – 20:00 WIB
Pemkab Karawang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Liburan! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kendaraan dinas (randis). (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau)

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan akhir tahun.

Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan bahwa kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil, itu hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi, harus bisa menempatkan, mana kepentingan dinas dan mana kepentingan pribadi," katanya, Senin (30/12).

Atas hal tersebut, ia mengimbau agar kendaraan dinas yang merupakan kendaraan operasional dan hanya dipergunakan untuk keperluan dinas tidak digunakan untuk berlibur pada musim libur panjang akhir tahun ini.

Aang menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara yang masih berani menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik atau piknik liburan tahun baru 2025.

Ia menyampaikan agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

"Kalau ada yang melanggar, kami akan segera tindaklanjuti dengan memberikan sanksi," kata dia.

Sanksi tersebut terbagi menjadi sanksi ringan, sedang, dan berat. Jadi, untuk sanksi yang diberikan itu tergantung pada dampak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

Pemkab Karawang mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan akhir tahun.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News