Pemkab Karawang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Liburan!

Senin, 30 Desember 2024 – 20:00 WIB
Pemkab Karawang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Liburan! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kendaraan dinas (randis). (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau)

"Untuk tahun ini, memang ada beberapa ASN yang cuti pada libur akhir tahun ini, kami tidak bisa melarang. Sebab, cuti itu adalah hak dari pegawai,"

"Namun, kami harap semua ASN bisa patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Jangan sampai kendaraan dinas digunakan untuk pergi liburan," katanya. (antara/jpnn)

Pemkab Karawang mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan akhir tahun.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News