Pemkab Karawang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Liburan!
Senin, 30 Desember 2024 – 20:00 WIB
"Untuk tahun ini, memang ada beberapa ASN yang cuti pada libur akhir tahun ini, kami tidak bisa melarang. Sebab, cuti itu adalah hak dari pegawai,"
"Namun, kami harap semua ASN bisa patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Jangan sampai kendaraan dinas digunakan untuk pergi liburan," katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Karawang mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan akhir tahun.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News