Pemkab Karawang Larang Peredaran Minuman Keras di Musim Libur Nataru

Kamis, 26 Desember 2024 – 18:30 WIB
Pemkab Karawang Larang Peredaran Minuman Keras di Musim Libur Nataru - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Minuman Beralkohol. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), untuk mewujudkan suasana akhir tahun yang aman, tertib, dan kondusif.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol pada momentum musim libur akhir tahun ini," kata Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Ia menyampaikan bahwa larangan penjualan minuman beralkohol itu dilakukan untuk menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif.

"Tidak boleh ada yang menjual minuman keras. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk nanti dilakukan sweeping di sejumlah titik yang biasa menjual minuman beralkohol," katanya.

Dalam surat edaran itu juga mengatur mengenai pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2025, maksimal sampai pukul 02.00 WIB.

"Kegiatan perayaan harus berakhir pukul 02.00 WIB. Ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat," katanya.

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor: 6568 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan libur perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor: 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor :12 Tahun 2023.

Pemkab Karawang melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News