Pemkab Karawang Larang Peredaran Minuman Keras di Musim Libur Nataru
Surat edaran tersebut secara tegas melarang penjualan dan atau pengedaran minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, penjualan miras di tempat yang telah memiliki izin pun akan dibatasi.
"Penjualan miras di tempat yang sudah berizin pun akan diawasi ketat. Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," katanya.
Menurut dia, Satpol PP Karawang akan melaksanakan pengawasan secara intensif untuk memastikan implementasi surat edaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak.
Tindakan penghentian kegiatan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (antara/jpnn)
Pemkab Karawang melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News