Jawaban DLHK Depok Soal Penolakan Warga Tentang Keberadaan Mesin Pembakaran Sampah
Selasa, 24 Desember 2024 – 11:00 WIB
Abra menerangkan, bahwa insinerator tersebut sudah memiliki sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sudah, jadi mereka itu kan kami proses pengadaan barang jasanya, tentu melalui katalog dan mereka sudah ada register dari KLHK, dari Kemenkumhan, dari Kementerian Perindustrian Perdagangan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga menolak keberadaan mesin insinerator di wilayahnya, lantaran asap dari hasil pengelolaan sampah tersebut sangat mengganggu kesehatan. (mcr19/jpnn)
Kepala DLHK Depok sebut bahwa memang setiap kebijakan pasti akan ada pro dan kontra, tetapi insinerator tersebut sudah memiliki sertifikat dari KLH
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News