Jawaban DLHK Depok Soal Penolakan Warga Tentang Keberadaan Mesin Pembakaran Sampah

Selasa, 24 Desember 2024 – 11:00 WIB
Jawaban DLHK Depok Soal Penolakan Warga Tentang Keberadaan Mesin Pembakaran Sampah - JPNN.com Jabar
Dua buah mesin insinerator yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

Abra menerangkan, bahwa insinerator tersebut sudah memiliki sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Sudah, jadi mereka itu kan kami proses pengadaan barang jasanya, tentu melalui katalog dan mereka sudah ada register dari KLHK, dari Kemenkumhan, dari Kementerian Perindustrian Perdagangan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, warga menolak keberadaan mesin insinerator di wilayahnya, lantaran asap dari hasil pengelolaan sampah tersebut sangat mengganggu kesehatan. (mcr19/jpnn)

Kepala DLHK Depok sebut bahwa memang setiap kebijakan pasti akan ada pro dan kontra, tetapi insinerator tersebut sudah memiliki sertifikat dari KLH

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News