UMK Purwakarta Naik 6,5 Persen

Minggu, 15 Desember 2024 – 07:30 WIB
UMK Purwakarta Naik 6,5 Persen - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 6,5 persen pada 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

"Kesepakatan itu merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Purwakarta yang digelar Jumat (13/12) malam di Aula BLK Disnakertrans," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Didi Garnadi.

Peserta dalam rapat pleno Dewan Pengupahan sebanyak 27 orang yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja.

Semua peserta menyepakati UMK 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024.

UMK Purwakarta 2024 sebesar Rp4.499.768. Jadi dengan kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, atau setara Rp292.484.

Didi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Purwakarta menyampaikan bahwa rapat pleno dibagi dua sesi pembahasan.

Pada sesi pertama dilakukan pembahasan terkait UMK 2025 dan sesi kedua membahas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025.

Ia mengatakan, dalam rapat pleno sesi pertama disepakati kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Rapat itu diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Purwakarta terkait kesepakatan UMK 2025.

Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 6,5 persen pada 2025
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News