UMK Purwakarta Naik 6,5 Persen
Menurut dia, pada rapat sesi kedua terkait pembahasan UMSK 2025 berjalan alot.
Karena, masing-masing peserta dari berbagai unsur menyampaikan pendapat dan interpretasi terkait pasal 7 ayat (3) point a dan b serta ayat (4) terkait KBLI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Pendapat tersebut di antaranya mengenai perlunya pembahasan serta kajian lebih dalam pada penentuan skala risiko, penetapan KBLI serta penentuan besaran nilai UMSK.
Rapat Dewan Pengupahan terkait pembahasan UMSK 2025 diakhiri dengan kesepakatan masing-masing unsur untuk menuangkan pendapat serta usulannya pada berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Purwakarta terkait kesepakatan UMSK 2025 yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing unsur.
Didi mengatakan, kedua berita acara hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Purwakarta nantinya akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan sebagai bahan rekomendasi Dewan Pengupahan Purwakarta kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Purwakarta.
Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 6,5 persen pada 2025
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News