Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Telah Mengangkat 3.734 Guru non-ASN Menjadi PPPK
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyatakan telah mengubah status ribuan guru non-ASN menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama tiga tahun terakhir.
"Kami berkomitmen untuk menyejahterakan guru melalui kebijakan yang berpihak kepada guru. Di antaranya dengan menjadikan mereka berstatus PPPK," kata Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Senin (9/12).
Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2023, Pemkab Karawang telah mengangkat 3.734 guru non-ASN menjadi PPPK.
Ke depan pihaknya akan terus meningkatkan jumlah guru non ASN menjadi PPPK.
Aang mengatakan bahwa Pemkab Karawang berkomitmen untuk menyejahterakan guru, sesuai dengan program pemerintah pusat di sektor Pendidikan.
Selain mengangkat guru non ASN menjadi PPPK, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Di antara kebijakan-kebijakan tersebut ialah memberikan tunjangan profesi atau sertifikasi aparatur sipil negara (ASN) dengan besaran satu kali gaji.
Kemudian mendapatkan tambahan penghasilan pengawas bagi guru berstatus ASN dan tunjangan profesi bagi guru non ASN.
Pemkab Karawang menyatakan telah mengubah status ribuan guru non-ASN menjadi guru berstatus PPPK selama tiga tahun terakhir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News