KLH Serahkan Wewenang 600 Jenis Usaha KBLI ke Pemerintah Daerah
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepmenLH) No. 19 Tahun 2024 yang isinya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan proses Persetujuan Lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten kini memiliki kewenangan dalam mengelola 600 jenis perizinan Kegiatan Usaha.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan proses Persetujuan Lingkungan yang selama ini ditangani Pemerintah Pusat.
Hanif mengatakan pihaknya secara resmi mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pemerintah Daerah.
Dia menjelaskan pendelegasian kewenangan ini sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan 6-8 persen.
"Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, kami telah mendelegasikan 600 jenis usaha KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kepada Pemerintah Daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota," kata Hanif.
"Dari 800 (kewenangan pusat), maka yang 600 telah kami delegasikan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga harapan kami terjadi percepatan pelayanan persetujuan lingkungan. Namun, perlu kami ingatkan, kami akan menjaga penaatannya dan penegakan hukumnya," kata Hanif.
Dikatakan Hanif, iklim investasi akan bergerak lebih cepat dengan menaati perizinan yang terstandardisasi serta penegakan hukum yang jelas. Proyek-proyek yang akan didelegasikan meliputi berbagai sektor strategis, termasuk energi, infrastruktur, perhubungan, serta kesehatan.
Lewat KepmenLH Nomor 19 Tahun 2024, KLH/BPLH serahkan wewenang 60 jenis usaha KBLI kepada pemerintah daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News