KLH Serahkan Wewenang 600 Jenis Usaha KBLI ke Pemerintah Daerah
Dari total 600 proyek tersebut, di antaranya meliputi pembangunan infrastruktur besar. Contohnya adalah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Irigasi, dan Terminal Penumpang Tipe A.
Menurutnya, Pemda akan diberikan pembinaan teknis untuk memastikan proses Persetujuan Lingkungan berjalan sesuai peraturan dan standar yang berlaku.
Pembinaan ini mencakup pengawasan terhadap dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL, dan UPL, serta pengawasan mutu dokumen tersebut.
"Pendelegasian ini juga diharapkan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah, terutama bidang pengawasan dan penyelidikan lingkungan. Ini untuk memastikan bahwa setiap proyek memenuhi standar keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan," pungkasnya. (mar7/jpnn)
Lewat KepmenLH Nomor 19 Tahun 2024, KLH/BPLH serahkan wewenang 60 jenis usaha KBLI kepada pemerintah daerah
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News