Generasi X, Y dan Z Menginginkan Adanya Regulasi untuk OTT dan Media Berbasis Internet
Jika hal tersebut tidak menjadi perhatian serius bersama, hancurnya bangsa karena rusaknya kognisi masyarakata, menjadi keniscayaan yang harus di hadapi, di tengah upaya besar bersama mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:
“Ini menjadi salah satu tanggung jawab negara yang tertuang dalam prembul undang undang dasar 1945 alenia 4, yaitu tujuan negara adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia bicara segenap tumpah darah Indonesia itu tidak hanya fisik saya fikir, negara pun harus bertanggung jawab untuk melindungi kognisi masyarakat, terutama kelompok rentan dalam konteks mengkonsumsi konten,” tegas Adiyana.
Hal senada juga di ungkapkan, Anggota DPRD Jawa Barat, Ineu Purwa Dewi.
Menurutnya, perkembangan tekhnologi saat ini memudahkan semua orang untuk mendapatkan informasi.
Namun, kata Ineu, dibalik kemudahan yang bisa didapatkan oleh masyarakat, tersimpan segudang ancaman yang perlu diantisipasi bersama.
Pornografi, Kekerasan, hingga LGBT menjadi segelintir persoalan yang menghantui generasi muda bangsa, dan perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak termasuk Negara.
“Dari kemajuan yang ada menghadirkan berbagai tantangan tidak terkecuali di Jawa Barat, terutama dalam menghadapi konten digital yang sulit dihadapi termasuk isu isu sensitive seperti pornografi, kekerasan, LGBT, yang mempengaruhi generasi muda kita saat ini,” kata Ineu.
“Tantangan tantangan inilah yang harus di sampaikan, untuk merevisi regulasi sehingga bisa mengcover dan menjawab tantangan yang ada saat ini,” sambungnya.
Dibalik kemudahan karena perkembangan teknologi belum ada regulasi yang secara kongkret mengatur tentang bagaimana aturan main bagi media berbasis internet.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News