Setelah KPK, Hakim PN Medan Dilaporkan Baradatu dan NCW ke Komisi III DPR RI
Senin, 18 November 2024 – 18:50 WIB
“Sehingga kami perlu menyampaikan juga kepada Komisi III. Kenapa? Kami menduga jangan-jangan peristiwa ini sama seperti Ronald Tannur di Surabaya. Ini mungkin jilid II-nya,” tuturnya.
“Kami berharap apa yang pernah dilakukan Komisi III DPR RI memanggil para pihak terkait putusan bebas Ronald Tannur, kami berharap putusan PN Medan ini bisa juga Komisi III DPR memanggil pihak-pihak terkait. Agar perkara ini menjadi terang. Benar enggak analisa kami ini dengan analisa Komisi III DPR RI,” lanjut Herwanto. (mar7/jpnn)
Setelah melaporkan Hakim PN Medan ke KPK, Baradatu dan NCW melaporkan ketiganya ke Komisi III DPR RI
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News