GMNI Tolak Putusan KLHK Soal Perubahan Fungsi Cagar Alam Mutis
jabar.jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dengan tegas menolak keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, nomor 946 Tahun 2024, yang mengubah status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.
Selain itu, GMNI juga menolak perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi Taman Nasional yang terdapat dalam keputusan tersebut.
Ketua Bidang Kaderisasi DPP GMNI, Patra Dewa mengatakan, Gunung Mutis yang terletak di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan hanya memiliki nilai ekologis yang tinggi saja, tetapi juga merupakan simbol spiritual dan budaya yang mendalam bagi masyarakat adat Timor.
Gunung ini, kata Patra, telah lama dianggap sebagai tempat sakral, berfungsi sebagai pusat kehidupan dan sumber kearifan lokal bagi masyarakat Timor.
"Tempat-tempat ritual adat yang ada di sekitar Gunung Mutis telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Timor," ucap Patra dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Jumat (8/11).
Oleh karena itu, Patra menjelaskan, dengan mempertimbangkan nilai filosofis dan sejarah peradaban masyarakat Timor yang terhubung erat dengan Gunung Mutis, perubahan fungsi kawasan ini dapat mengancam kelestarian tradisi dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.
"Kami percaya bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat, serta pentingnya pelestarian warisan budaya yang telah ada berabad-abad lamanya," kata Patra.
Lebih lanjut, Patra menegaskan, DPP GMNI mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia, khususnya KLHK, untuk melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut dan mempertimbangkan dengan seksama kepentingan budaya, sosial, dan spiritual masyarakat adat Timor.
Gunung Mutis bukan hanya memiliki nilai ekologis yang tinggi saja, tetapi juga merupakan simbol spiritual dan budaya bagi masyarakat Timor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News