DLHK Depok Amankan Penanggung Jawab TPS Liar Limo, Siap Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku!
Selain upaya penegakan hukum, Pemkot Depok berencana memulihkan lahan bekas TPS dengan berbagai metode, termasuk mendatangkan mesin pemilahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) untuk memisahkan sampah organik dan non-organik.
Untuk lahan yang sudah tidak aktif, akan dilakukan metode penutupan dengan tanah (cover soil) guna mengurangi dampak lingkungan.
“Kami juga sedang menunggu pembangunan instalasi pengolahan sampah berkapasitas 300 ton di TPA Cipayung, dan segera meluncurkan insinerator skala kawasan yang mampu mengolah hingga 20 ton sampah per hari,” terangnya.
"Dengan berbagai inovasi ini, kami optimistis kualitas lingkungan hidup di Depok akan meningkat,” lanjutnya.
Dirinya menuturkan, DLHK Depok tidak bergerak sendiri dalam menangani TPS liar ini.
Namun, mereka bekerja sama dengan tim gabungan yang terdiri dari Trantibum, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan pihak kelurahan serta kecamatan.
"Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok dalam menjaga lingkungan dan mengajak warga untuk lebih sadar terhadap pentingnya pengelolaan sampah," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Kepala DLHK Depok, menyebuat penanggung jawab TPS liar di wilayah Limo berinisial J sudah diamankan
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News