Kejaksaan Terima Pengembalikan Uang Pengganti Rp7 Miliar di Kasus Korupsi PIP UMIKA Bekasi

Jumat, 01 November 2024 – 20:30 WIB
Kejaksaan Terima Pengembalikan Uang Pengganti Rp7 Miliar di Kasus Korupsi PIP UMIKA Bekasi - JPNN.com Jabar
Kejaksaan menerima uang pengganti Rp7 miliar kasus tindak pidana korupsi bantuan Program Indonesia Pintar dari terdakwa mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jumat (1/11/2024). (ANTARA/HO-Kejati).

Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa kedua didakwa primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. (antara/jpnn)

Kejari Jabar bersama Kejari Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp7 miliar dari kasus korupsi dana bantuan PIP UMIKA Bekasi.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News