Pemkot dan Polisi di Bogor Kompak Larang SOTR Selama Ramadan
jabar.jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang kegiatan sahur on the road atau SOTR selama bulan Ramadan 2022. Pasalnya, SOTR dinilai bersiko menimbulkan ganguan ketertiban masyarakat.
"Jadi, kalau mau berbagi silakan berbagi di tempat-tempat yang memang membutuhkan, seperti panti asuhan, tempat ibadah, atau di kediaman lingkungan masing-masing, dengan tanpa melakukan arak-arakan atau mobilitas," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Sabtu (2/4).
Bima menilai SOTR sangat berisiko dikarenakan bisa menimbulkan potensi konflik dan kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Bima meminta seluruh jajaran Pemkot Bogor bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) wajib menyosialisasikan dan mengomunikasikan kepada masyarakat Kota Bogor mengenai larangan tersebut.
Senada dengan Bima, Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro juga memberi imbauan kepada masyarakat yang ingin berbagi selama bulan Ramadhan, untuk menyalurkan ke masjid atau musala, tanpa harus menyerahkan ke masyarakat secara langsung di pinggir jalan.
Polresta Bogor Kota bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerja sama untuk menyosialisasikan dan mengatur warga yang ingin berbagi takjil atau santapan sahur.
"Komitmen kami, Pemkot Bogor, kepolisian dan TNI, dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, ingin masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk," kata Susatyo.
Susatyo menegaskan, Polresta Bogor telah menyiapkan delapan pos pengamanan untuk antisipasi tindak kejahatan tawuran dan kemacetan menjelang berbuka puasa.
Pemkot dan Polresta Bogor melarang adanya kegiatan Sahur on The Road atau SOTR. Nekat menggelar SOTR siap-siap dibubarkan petugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News