11 Poin Utama Instruksi Wali Kota Depok Tentang Pengelolaan Sampah D’GoBer
“Pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang dapat dilakukan melalui Biopori Komposting, Budidaya Maggot dan Bank Sampah atau metode lainnya yang ramah lingkungan. Ini dapat dilaksanakan oleh rumah tangga secara mandiri atau dapat diolah di Unit Pengelolaan Sampah (UPS),” ungkapnya.
“Camat dan lurah juga bisa melakukan kerja sama dengan komunitas dan melaksanakan sosialisasi secara aktif kepada masyarakat,” sambungnya.
Kelima, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bertugas untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Lalu, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 13).
“DLHK juga harus meningkatkan layanan pengelolaan sampah baik di hulu maupun di hilir, diantaranya dengan melakukan optimalisasi UPS,” terangnya.
Keenam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas untuk melaksanakan penertiban pembuangan sampah liar dan pengangkutan sampah yang bersumber dari luar Kota Depok.
Lalu, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 13),” paparnya.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan instruksi wali kota terkait pengelolaan sampah di Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News