Penertiban Kawasan Puncak Tahap 2: Sebanyak 196 Bangunan Liar Siap Ditertibkan

Jumat, 23 Agustus 2024 – 10:00 WIB
Penertiban Kawasan Puncak Tahap 2: Sebanyak 196 Bangunan Liar Siap Ditertibkan  - JPNN.com Jabar
Tempat bekas lapak PKL di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan tanggal 26 Agustus 2024 sebagai pelaksanaan penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Kamis, menjelaskan penertiban kali ini menargetkan 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu (21/8). Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

"Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, diucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi," ungkap Anwar.

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Sebanyak 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pas bakal ditertibkan petugas gabungan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News