Dishub Purwakarta Akui Jumlah Kendaraan yang Jalani Uji KIR Masih Sangat Rendah
Rabu, 14 Agustus 2024 – 08:00 WIB
Menurut dia, kendaraan yang melakukan KIR tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menghapus biaya retribusi uji kendaraan bermotor.
"Pengujian KIR itu tidak dipungut biaya, jadi apabila ada oknum yang melakukan pungutan itu bisa dikatakan pungli dan bisa dikenai pidana," katanya. (antara/jpnn)
Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta akui kendaraan yang melakukan uji KIR masih sangat rendah jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang ada
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News