Kejari Temukan Puluhan Dokumen yang Dipalsukan Dalam Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19 Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah sebut pihaknya telah memeriksa kepala SMPN 19 Depok selama delapan jam, dalam kasus markup nilar rapor siswa.
Pria yang akrab disapa Ubai ini menuturkan permintaan keterangan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif pendaftaran PPDB tingkat SLTA.
“Terkait dengan permintaan keterangan terhadap kepala sekolah, kurang lebih 8 jam,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan ada sekitar 40 pertanyaan yang dilontarkan pihaknya kepada yang bersangkutan
“Untuk pertanyaan materinya tidak dapat kami sampaikan. Kurang lebih ada 40 pertanyan dan diterima terkait dengan penitipan 44 dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di SMPN 19,” tuturnya.
Kemudian, hari ini pihaknya akan memanggil pihak yang SMPN 19 Depok yang diduga terlibat pada pemalsuan dokumen.
Baca Juga:
“Hari ini penyelidik telah menjadwalkan untuk memanggil tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan atas dokumen tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, 51 siswa SMPN 19 Depok dianulir dari delapan SMA Negeri Depok karena kedapatan melakukan markup nilai rapor. (mcr19/jpnn)
Kejari Depok temukan puluhan dokumen yang dipalsukan terkait dengan kasus markup nilai rapor di SMPN 19 Depok
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News