Mantan Penyidik KPK Minta Polisi Usut Kasus Cuci Rapor di SMPN 19 Depok

Sabtu, 20 Juli 2024 – 17:00 WIB
Mantan Penyidik KPK Minta Polisi Usut Kasus Cuci Rapor di SMPN 19 Depok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi siswa SMA sederajat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap ikut angkat bicara soal praktik haram cuci rapor di SMPN 19 Kota Depok.

Dalam video yang diunggahnya di akun YouTube @YudiPurnomoHarahap dengan durasi 1 menit, Yudi menilai cuci rapor atau katrol nilai yang dilakukan oleh sekolah menghancurkan nilai-nilai integritas

“Yang kita tahu sempat dicocokan antara nilai rapor kemudian nilai yang ada di sekolah sama, tapi kemudian ketika di Kemendiknas beda. Saya pikir nilai-bilai integritas sudah ancur disini,” ucapnya dalam video, dikutip Sabtu (20/7).

Dia menilai, praktik cuci rapor ini bisa menjurus ke ranah hukum pidana.

“Dan ini juga bisa ranah pidana, karena menurut saya ini sudah perbuatan pemalsuan menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan pendaftaran,” tuturnya.

“Yang paling miris, jumlahnya 51 orang jadi kita harap pihak yang berwajib juga ya kepolisian turun tangan ya untuk melihat apakah ada peristiwa pidana, terkait dengan ini dan tentu saja sekali lagi jangan sampai terulang lagi,” sambung Yudi

Diberikatakan sebelumnya, nilai 51 siswa SMPN 19 Depok ini dikatrol hingga 20 persen agar bisa masuk SMAN Depok.

Setelah keterima di SMAN, dan diketahui ada kecurangan, akhirnya 51 siswa tersebut dianulir dari delapan SMAN yang ada di Depok.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus markup atau katrol nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News