Kejari Panggil Kepsek SMPN 19 Depok Terkait Kasus Markup Nilai Rapor
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil sejumlah pihak dalam keteribatan kasus markup nilai rapor SMPN 19 Depok.
Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan bahwa hari ini diagendakan pemanggilan Kepala Sekolah SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina.
“Sesuai jadwal pemanggilan, hari ini kepala sekolah,” ucapnya, Selasa (30/7).
Dia menuturkan sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Sudah beberapa hari ini, kami sudah memanggil pihak SMPN 19 terkait cuci rapor,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Ubai ini menyebut bahwa hingga kini sudah ada sekitar lima orang yang dimintai keterangan.
Baca Juga:
“Sudah lima orang termasuk Kepsek, waka kesiswaan dan operator,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, 51 siswa SMPN 19 Depok dianulir dari SMAN Depok, lantaran markup nilai rapor. (mcr19/jpnn)
Hari ini Kejari Depok panggil Kepsek SMPN 19 Depok untuk dimintai keterangan terkait markup nilai rapor.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News